
SMKN 5 Jakarta Siswa- Siswi STOP Tidak Tauran '
Sumber Dokumen Pribadi.
SMKN 5 Jakarta berada di daerah jakarta Timur, di mana lokasi yang masyarakat padat dan majemuk, akan tetapi apa yang selalu di sampaikan oleh Bapak Kepala SMKN 5 jakarta, Drs .Deny Triwardana bahwa sekolah yang di bentengi dengan Bertaqwa kepada ALLAH SWT dan Kedisiplinan yang menjadi modalnya dan insalloh merasa yakin untuk Jauhkan dan juga sering disampaikan pada Siswa- siswi upacara setiap Hari Senin.
Tauran atau perjudian dilarang di Indonesia karena bertentangan dengan nilai-nilai agama, moral dan hukum. Berikut beberapa pasal dan aturan yang melarang tauran:
Hukum dan Peraturan
- Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Melarang semua bentuk perjudian, termasuk tauran.
- Pasal 303 Bis KUHP: Mengatur tentang perjudian dan tauran, dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun.
- Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2021 tentang Penertiban Perjudian: Mengatur tentang pengawasan dan pencegahan perjudian.
Aturan Agama
- Al-Qur'an Surat Al-Maidah Ayat 90-91: Melarang umat Islam berjudi dan minum alkohol.
- Kitab Suci Kristen Matius 25:14-30: Mengajarkan tentang pentingnya menghindari perjudian dan keserakahan.
Aturan Lainnya
- Peraturan Daerah (Perda) tentang Perjudian: Beberapa daerah memiliki perda yang melarang perjudian.
- Kode Etik dan Pedoman Perilaku Siswa: Banyak sekolah memiliki aturan yang melarang siswa berjudi atau terlibat dalam aktivitas yang merugikan.
Sanksi Pelanggaran
- Sanksi pidana penjara.
- Denda.
- Pencabutan izin usaha.
- Pemberhentian dari jabatan.
- Sanksi sosial dan moral.
Sanksi bagi anak sekolah yang melakukan tauran atau perjudian di Indonesia dapat berupa:
Sanksi Sekolah
- Pemberhentian sementara.
- Pemberhentian tetap.
- Penundaan kenaikan kelas.
- Pengawasan intensif.
- Kehilangan hak-hak siswa.
Sanksi Orang Tua/Wali
- Panggilan orang tua/wali ke sekolah.
- Surat peringatan.
- Pertemuan dengan guru BK (Bimbingan Konseling).
Sanksi Hukum
- Sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun (jika melibatkan anak di bawah umur).
- Denda maksimal Rp 300.000.000 (Pasal 303 Bis KUHP).
Sanksi Sosial
- Kehilangan reputasi.
- Kehilangan kepercayaan guru dan teman.
- Dampak psikologis (stres, kecemasan).
Sanksi Administratif
- Pembatalan prestasi akademik.
- Penghapusan nama dari daftar siswa.
- Kehilangan hak mengikuti kegiatan sekolah dan pencabutan KJP.
Upaya Pencegahan
- Pendidikan karakter.
- Konseling.
- Pembinaan.
- Pengawasan.
- Kerja sama orang tua dan sekolah.
Sumber:
- Undang-Undang No. 7 Tahun 1974.
- Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2021.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Kementerian Hukum dan HAM.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Info e Kinerja: Januari 2025 Sudah Harus Mengisi, Bagaimana Langkah dan Cara Mengisinya? Simak Artikel Berikut!
Sumber ; Mendikdasmen Abdul Mu ti (YouTube KEMENDIKDASMEN) MELINTAS.ID – Pada tahun 2025 bulan Januari e Kinerja mulai dilakukan pengisiannya. Bagaiman
Ekstrakulikuler ANTIK SMKN 5 JAKARTA Berpartisipasi dalam BONSER PEDULI
LOKASI KEJADIAN Kebakaran terjadi di Jalan Remaja, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Agustus 2024 pada pukul 02.40 WIB. Jumlah warga yang terdampak
JOB FAIR
SMK NEGERI 5 JAKARTA PROUDLY PRESENT JOB FAIR Hello Everyone! Are you ready for an exciting opportunity? "Temukan karirmu, Raih Masa Depanmu" di SMKN 5 Jakarta dalam acar
SMKN 5 JAKARTA APEL PAGI PADA JURUSAN TEKNIK KENDARAAN RINGAN
Sumber ; Dokumen Pribadi Pis
LSP SMKN 5 JAKARTA JALANI WITNESS DARI BNSP UNTUK SATU PENAMBAHAN SKEMA BARU.
Matraman jak-tim , Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Jakarta ( SMKN ) menjalani witness dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNS
MENILIK SISI LAIN PERPISAHAN SEKOLAH DALAM KAITANNYA DENGAN PROFIL PELAJAR PANCASILA
Sumber ; Sunting dengan InShot: https://inshotshare.app dan Dokumen Pribadi Satu bulan ini adalah waktu yang paling banyak digunakan untuk acara
SMKN 5 JAKARTA ; Pengembalian Siswa-iswi Kepada Orang Tua Karena Lulus
Sumber ; Sunting denga