PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TA.2020/2021
Sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 maka mekanisme PPDB jenjang SMK sebagai berikut :
A. KETENTUAN
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur PPDB SMK adalah:
- Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni2019;dan
- Warga luar Provinsi DKI Jakarta.
B. PERSYARATAN
- Persyaratan Umum
- memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan yaitu berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020;
- memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran;
- memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK); dan
- memiliki Buku Rapor Lengkap SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS
- Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus bagi calon peserta didik SMK diterapkan untuk menjamin keselamatan dalam proses belajar praktik kejuruan dan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan Dunia Kerja dalam rekrutmen lulusan SMK.
Persyaratan khusus yang harus dipenuhi yaitu tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karaktaristik kompetensi keahlian yang dipilih sebagaimana Daftar Kompetensi Keahlian yang ada di SMKN 5 Jakarta :
No | Kompetensi Keahlian | Jumlah Rombel | Persyaratan Khusus |
1. | Teknik Audio Video | 1 | Tidak Buta Warna |
2. | Teknik Elektronika Daya Dan Komunikasi | 1 | Tidak Buta Warna |
3. | Teknik Fabrikasi Logam Dan Manufaktur | 1 | Tidak Buta Warna |
4. | Teknik lnstalasi Tenaga Listrik | 2 | Tidak Buta Warna |
5. | Teknik Kendaraan Ringan Otomotif | 2 | Tidak Buta Warna |
6. | Teknik Manajemen Dan Perawatan Otomotif | 1 | Tidak Buta Warna |
7. | Teknik Pemesinan | 1 | Tidak Buta Warna |
8. | Teknik Pendingin Dan Tata Udara | 1 | Tidak Buta Warna |
C. PENDAFTARAN
Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru mendaftar secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id, dengan cara pilih jalur yang sesuai, pilih menu daftar, login sesuai akun yang didapat, pilih pendaftaran mandiri, pilih sekolah tujuan, dan Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli yang menjadi persyaratan pendaftaran PPDB berupa:
- Surat keterangan tidak buta warna dari instansi kesehatan pemerintah atau Surat Pernyataan diatas materai dari orangtua / wali Calon Peserta Didik Baru untuk pilihan Kompetensi Keahlian tertentu; dan
- Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai Rp. 6.000,-
D. PELAKSANAAN
- PPDB dilaksanakan 5 (lima) tahap, yaitu:
- Tahap I, PPDB Jalur Inklusi (15-16 Juni 2020)
- Tahap II, PPDB Jalur Afirmasi
- Anak Panti (15-16 Juni 2020)
- Anak Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan (15-16 Juni 2020)
- Anak Tenaga Kesehatan yang meninggal dalam penanganan covid-19 (15-16 Juni 2020)
- Anak pemegang KJP/KJP Plus (19-22 Juni 2020)
- Anak yang terdaftar di DTKS (19-22 Juni 2020)
- Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta (19-22 Juni 2020)
- Anak dari pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko (19-22 Juni 2020)
- Tahap III, PPDB Jalur Prestasi
- Prestasi Non Akademik (15-16 Juni 2020)
- Prestasi Akademik dan Luar DKI (1-3 Juli 2020)
- Tahap IV, PPDB Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru (15 Juni-3 Juli 2020)
- Tahap V, PPDB Tahap Akhir (7-8 Juli 2020)
- PPDB Tahap Akhir dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB;
- PPDB Tahap Akhir hanya diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir tanggal 1 Juni 2019, dengan ketentuan sebagai berikut:
- tidak diterima pada PPDB Jalur sebelumnya;
- diterima, tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur sebelumnya;
- belum pernah mendaftar pada PPDB Jalur sebelumnya;
- pilihan sekolah hanya 3 (tiga) Sekolah;
- pilihan sekolah berdasarkan jalur prestasi akademik;
- Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal
- Seleksi PPDB Tahap Akhir berdasarkan prestasi akademik dengan urutan langkah sebagai berikut:
- rerata nilai rapor SMPI MTs kelas 7, 8 dan 9 semester 1 bagi Calon Peserta Didik Baru dikali nilai akreditasi sekolah;
- pilihan sekolah;
- usia dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda;
- waktu mendaftar;
E. PENGUMUMAN DAN LAPOR DIRI
- Pengumuman dilakukan secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Calon Peserta Didik Baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id .
Hot Line/Info Pelayanan PPDB
- Subiyanto : 0896-3979-2230
- A. Silitonga : 0813-1488-7928
- Catur Sulistyo : 0856-9220-9360
- Mutalina : 0813-8629-2900
- Mudji : 0813-1420-3945
- Dadang : 0856-4753-0494
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Ekstrakulikuler ANTIK SMKN 5 JAKARTA Berpartisipasi dalam BONSER PEDULI
LOKASI KEJADIAN Kebakaran terjadi di Jalan Remaja, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Agustus 2024 pada pukul 02.40 WIB. Jumlah warga yang terdampak
Imbauan Kapolsek Matraman di Upacara Bendera SMKN 5 Jakarta
Jakarta - Dalam rangka menjaga ketertiban di wilayah Matraman, Jakarta Timur. Polsek Matraman bekerjasama dengan Sekolah-sekolah yang berada di wilayah Matraman untuk menjaga ketertiban
KEGIATAN P5 SMKN 5 JAKARTA
Kegiatan P5 SMKN 5 Jakarta dengan Tema: Kearifan Lokal Kegiatan P5 dilaksanakan denga sistem Blok 2 Minggu ini sudah berjalan 5 kali di SMKN 5 Jakarta, berjalan dengan Baik. Antusias P
PENGUMUMAN KELULUSAN PESERTA DIDIK KELAS XII dan XIII TA.2022/2023
Pengumuman kelulusan peserta didik kelas XII dan XIII SMK dilakukan secara daring melalui laman https://smkdki.id, pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2023 mulai pukul 10.00 WIB. &ldquo
HASIL SELEKSI MUTASI PESERTA DIDIK SEMESTER GENAP TA.2022/2023 TAHAP 2
Hasil Seleksi Mutasi Tahap 2 berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0065/SE/2022 Tentang Perpindahan Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/20
MUTASI PESERTA DIDIK SEMESTER GENAP TA.2022/2023 TAHAP-2
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0065/SE/2022 Tentang Perpindahan Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023 dan Hasil Seleksi Tahap 1
HASIL SELEKSI MUTASI PESERTA DIDIK SEMESTER GENAP TA.2022/2023
Hasil Seleksi Mutasi berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0065/SE/2022 Tentang Perpindahan Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023 maka
MUTASI PESERTA DIDIK SEMESTER GENAP TA.2022/2023
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0065/SE/2022 Tentang Perpindahan Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023 maka SMK Negeri 5 Jakarta
SMKN 5 Jakarta Masih Juara !
Dalam pengukuhan Kontingen LKS Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 bertempat di Auditorium SMKN 24 Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2022, Tiga peserta didik dari SMKN 5 Jakarta merai
MUTASI PESERTA DIDIK SEMESTER GANJIL TA.2022/2023 TAHAP-2
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta NO.0024/SE/2022 Tentang Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023 dan Hasil Seleksi Tah